Perjanjian Fasos Fasum Harus Transparan
Pekerja memasang batu andesit untuk pekerjaan konstruksi revitalisasi trotoar di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Foto: ANTARA/HO-SIGJAKARTA – Perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga terkait penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) harus transparan. Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Di situ disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang bisa diakses setiap saat. Ini termasuk perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga,” tandas Harry, Senin (25/11).
“Transparansi dalam penyediaan fasos dan fasum sangat penting. Sebab keterlambatan atau ketidakjelasan penyerahan fasilitas tersebut membuat ketidakpastian pembangunan ruang terbuka hijau. Padahal itu menjadi hak masyarakat,” ujar Harry.
Dia menjelaskan, ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum, pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan. Hal ini menghambat terwujudnya kota layak huni yang mendukung kualitas hidup warganya.
Harry juga berharap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta untuk memberikan komitmen nyata terhadap transparansi pengelolaan fasilitas publik ini. “Jika terpilih, apa langkah konkret yang akan diambil untuk menjamin transparansi perjanjian kedua pihak,” tanyanya. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa pembangunan ruang terbuka hijau dapat berjalan sesuai dengan rencana. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 4 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online