Perizinan KEK Dipangkas
Dalam UU Cipta Kerja, izin usaha di KEK semakin lebih fleksibel sehingga memungkinkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuka usahanya di kawasan tersebut.
JAKARTA - Kemudahan perizinan investasi di kawasan ekonomi khusus dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker memberi angin segar bagi masa depan KEK di Indonesia. Selama ini, investasi di KEK kurang menarik sehingga investor lebih memilih mengucurkan dana di kawasan industri. Padahal, KEK banyak diberi insentif fiskal.
Tak hanya mengatur ulang skema izin usaha dalam lokasi KEK, UU Ciptaker juga menata kembali pola perizinan untuk lokasi KEK. Dalam aturan sebelumnya, UU 39/2009 dinilai berbelit-belit dan gemuk. Dalam aturan baru itu disederhanakan dengan memangkas banyak kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Terkait kurang menariknya berusaha di lokasi KEK, Peneliti Ekonomi, Andry Satrio Nugroho, mencontohkan KEK Palu dan Kawasan Industri Morowali. Padahal, keduanya sama di Sulawesi Tengah, sederhananya minat dan realisasi investasi di kedua lokasi itu sama, namun nyatanya beda.
"Investor lebih cenderung tertarik ke kawasan industri Morowali-Sulteng, yang juga tidak jauh dari Palu. Mungkin itu alasan pemerintah memperbaiki perizinan KEK dalam UU Cipta Kerja," ungkap dalam diskusi virtual soal KEK, di Jakarta, Senin (2/11).
Andry menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, izin usaha di KEK semakin lebih fleksibel sehingga memungkinkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuka usahanya di KEK. Dia menambahkan KEK tidak hanya khusus untuk perusahaan besar atau badan usaha, tetapi juga ada kawasan yang disediakan untuk UMKM ataupun koperasi.
Hal lainnya tidak ada lagi KEK khusus untuk sektor tertentu, seperti pariwisata saja. Namun, terdapat banyak kegiatan usaha seperti produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi dan pariwisata. Sektor lainnya, pendidikan, kesehatan, energi dan atau ekonomi lainnya. Lalu, tidak lagi didorong untuk orientasi ekspor, tetapi memungkinkan domestic demand driven.
Terkait perizinan KEK, dalam regulasi baru itu pemerintah menyederhanakan izin lokasi KEK. Peran pemerintah daerah (pemda) dipangkas dan semuanya ditarik ke pusat sehingga berbentuk resentralisasi perizinan.
"Kriteria lokasi KEK, misalnya, menjadi semakin sederhana tanpa persetujuan daerah, tidak perlu juga menunggu dukungan pemda. Daerah harus setuju dengan usulan pusat. Beda dengan aturan lama," tutur Andry.
Hal lainnya, 50 persen lahan dikuasasi pemerintah dan swasta terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai KEK. Ini menyiasati masalah KEK selama ini yang mana pembebasan lahan menjadi salah satu persoalan utama.
Turunkan ICOR
Peneliti ekonomi lainnya, Eko Listyanto, meminta pemerintah tidak perlu membentuk lembaga baru untuk menarik uang atau investasi dari luar. Itu mengacu pada rencana pemerintah untuk membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) seiring disahkannya UU Cipta Kerja.
"Risikonya lebih besar, karena tanpa audit BPK. Masalah di kita itu ialah ICOR (incremental capital output ratio). Menurunkan ICOR yang mestinya sekuat tenaga dilakukan pemerintah. Jangan sampai LPI seperti MDB di Malaysia yang kita tahu jadi megaskandal di negeri Jiran," pungkasnya.
ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya