Perizinan KEK Dipangkas
Andry menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, izin usaha di KEK semakin lebih fleksibel sehingga memungkinkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuka usahanya di KEK. Dia menambahkan KEK tidak hanya khusus untuk perusahaan besar atau badan usaha, tetapi juga ada kawasan yang disediakan untuk UMKM ataupun koperasi.
Hal lainnya tidak ada lagi KEK khusus untuk sektor tertentu, seperti pariwisata saja. Namun, terdapat banyak kegiatan usaha seperti produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi dan pariwisata. Sektor lainnya, pendidikan, kesehatan, energi dan atau ekonomi lainnya. Lalu, tidak lagi didorong untuk orientasi ekspor, tetapi memungkinkan domestic demand driven.
Terkait perizinan KEK, dalam regulasi baru itu pemerintah menyederhanakan izin lokasi KEK. Peran pemerintah daerah (pemda) dipangkas dan semuanya ditarik ke pusat sehingga berbentuk resentralisasi perizinan.
"Kriteria lokasi KEK, misalnya, menjadi semakin sederhana tanpa persetujuan daerah, tidak perlu juga menunggu dukungan pemda. Daerah harus setuju dengan usulan pusat. Beda dengan aturan lama," tutur Andry.
Hal lainnya, 50 persen lahan dikuasasi pemerintah dan swasta terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai KEK. Ini menyiasati masalah KEK selama ini yang mana pembebasan lahan menjadi salah satu persoalan utama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya