Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Tata Reklame

Pergub Reklame Ditinjau Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta meninjau kembali penerapan Peraturan Gubernur No 244 tahun 2015 tentang kendali ketat reklame. Sebab, tidak sedikit pengusaha menengah yang belum mampu mempromosikan produknya melalui reklame LED.

"Salah satu permasalahan yang dihadapi industri reklame adalah penerapan Pergub 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame di Jakarta, seperti masalah sewa lahan, reklame LED, pendaftaran dan tata letak serta pengawasan reklame," ujar Ketua Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, media luar griya memiliki semua aspek menuju Jakarta The Real Smart City. Yakni mewujudkan sistem tata kelola reklame media luar griya yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

Sekretarus Jenderal Asosiasi Perusajaan Media Luar Griya Indonesia (AMALI) Fabianus Bernadi menilai terjadi kekeliruan pengelolaan reklame di Jakarta. Akibatnya, pendapatan pajak reklame di Jakarta terus merosot dari 1,5 triliun menjadi 600 miliar rupiah.

"Dari pencapaian realisasi 13 sektor pendapatan pajak, pendapatan pajak reklame paling rendah. Saat zaman Pak Fauzi Bowo, pajak reklame bisa diperoleh hingga Rp 1,5 triliun, tapi sekarang tidak sampai 1 triliun rupiah," kata Fabianus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top