Perempuan yang Promosikan Judi Online di Kota Bontang Ini Ditangkap
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judo online di Kota Bontang.
Foto: ANTARA/Muhammad Hafif NikolasBontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan muda berinisial SB (20) yang tertangkap tangan mempromosikan judionlinemelalui akun media sosial.
"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya di Bontang, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patrolicyberrutin yang dilakukan oleh pihaknya.
Pihaknya terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judionline.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judionlinesebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.150.000. Tiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judionline, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp700.000.
Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judionline. Menurutnya, judionlinetidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.
"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judionline," ajaknya.
Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judionline.
"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex.
Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial. Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Polres Bontang mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia