Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 18 Feb 2021, 05:05 WIB

Peredaran 466 Kilogram Sabu-sabu Digagalkan

Barang bukti -- Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 466,19 kilogram yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2).

Foto: ANTARA/Fathur Rochman

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 466,19 kilogram (Kg) sabu-sabu dari pembekukan jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta. Untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba, BNN melakukan mapping dan updating zona-zona rawan narkotika.
"Kami tidak mau dalam situasi sulit dalam operasi yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan Covid-19, kemudian masyarakat terpapar narkoba. Jika itu terjadi akan seperti masa depan kita," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, di Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut Petrus seperti dikutip dari Antara, barang bukti "kristal putih" seberat hampir setengah ton itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus. Kasus pertama hasil operasi pengungkapan jaringan Medan-Palembang pada 2 Februari 2021. Petugas BNN menggeledah sebuah bus yang melintas di daerah Alang-Alang, Palembang. Dari penggeledahan itu petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 Kg dari dua tersangka berinisial MT dan EJ.

Pengembangan Kasus
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tambah dia, petugas menangkap dua orang berinisial JN dan YR dan menyita barang bukti sabu seberat 10,38 Kg di wilayah Medan. Selain itu, BNN juga turut mengamankan pengendali jaringan berinisial NAS.
Kasus kedua, tambah Petrus, merupakan pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bakamla dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kepulauan Seribu itu, BNN menyita 436,30 Kg sabu yang disinyalir turut melibatkan jaringan internasional.
Awalnya, tambah dia, BNN menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu. Setelah dilakukan operasi oleh tim gabungan, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yakni pria berinisial MUL dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah rumah tinggal di daerah Pulau Untung Jawa.
BNN pun menyita barang bukti 21 bungkus berisi 433 wadah plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 436,30 Kg. Jaringan ini, tambah Petrus, diketahui dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Jawa Tengah, berinisial DA alias Alex.
"Kemudian pengembangannya, dari yang disebut dengan tempat kejadian atau crime scene itu tanggal 7 Februari dilakukan pengamanan tersangka berinisial SD di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 1,99 Kg sabu," papar Petrus.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Agus Supriyatna

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.