Perbuatan Karen Agustiawan Bukan Aksi Korporasi
Dalam dakwaan tersebut, Karen bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick ST Siahaan, Manager Merger & Akuisisi (M&A) PT Pertamina, Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia.
Jaksa menyebut Karen menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut perusahaan BUMN tersebut dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina seperti sebagaimana yang diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Karen dalam Participating Interest atas Lapangan atau BMG Australia Tahun 2009 dinilai menyetujui Participating Interest Blok BMG Australia tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya