Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pertamina - Majelis Hakim Diminta Melanjutkan Pemeriksaan Perkara

Perbuatan Karen Agustiawan Bukan Aksi Korporasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tindakan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan merugikan perusahaan dan itu bukan aksi korporasi.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, TM Pakpahan menyebut perbuatan terdakwa mantan Direktur Umum (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan tidak tepat dikategorikan sebagai aksi korporasi. Ada hal sengaja yang dilakukan terdakwa Karen sehingga merugikan korporasi.

"Menurut kami perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance sebagai landasan operasional perseroan, karena ada hal-hal yang sengaja dilanggar oleh terdakwa," kata Jaksa Pakpahan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Karen, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Jaksa juga menanggapi eksepsi terdakwa Karen mengenai 'unsur kesalahan atau mens rea' yang menyebut dirinya tidak melakukan suap atau melakukan kolusi. Jaksa menyebut tidak sependapat, perbuatan Karen akan dibuktikan sebagaimana dengan norma Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001.

"Tidak harus memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri tapi memperkaya atau menguntungkan orang lain juga sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud," kata jaksa.

Diminta Tolak Eksepsi

Berdasarkan dalil tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Karen. Selain itu, Majelis hakim diminta melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara.

"Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat, jelas, dan lengkap sesuai syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (7/2), Karen menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo. Surat dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, karena dinilai keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Dalam eksepsi tersebut disebutkan perbuatannya dalam kasus yang menjeratnya saat ini murni merupakan aksi korporasi.

Perlu diketahui, Karen didakwa merugikan keuangan negara sekitar 568 miliar rupiah. Terdakwa Karen dinilai memutuskan untuk mengakuisisi 10 persen Participating Interest atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) padahal itu sangat berisiko.

Dalam dakwaan tersebut, Karen bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick ST Siahaan, Manager Merger & Akuisisi (M&A) PT Pertamina, Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd) Australia.

Jaksa menyebut Karen menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut perusahaan BUMN tersebut dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina seperti sebagaimana yang diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Karen dalam Participating Interest atas Lapangan atau BMG Australia Tahun 2009 dinilai menyetujui Participating Interest Blok BMG Australia tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top