Perbuatan Karen Agustiawan Bukan Aksi Korporasi
Tindakan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan merugikan perusahaan dan itu bukan aksi korporasi.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, TM Pakpahan menyebut perbuatan terdakwa mantan Direktur Umum (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan tidak tepat dikategorikan sebagai aksi korporasi. Ada hal sengaja yang dilakukan terdakwa Karen sehingga merugikan korporasi.
"Menurut kami perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance sebagai landasan operasional perseroan, karena ada hal-hal yang sengaja dilanggar oleh terdakwa," kata Jaksa Pakpahan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Karen, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/2).
Jaksa juga menanggapi eksepsi terdakwa Karen mengenai 'unsur kesalahan atau mens rea' yang menyebut dirinya tidak melakukan suap atau melakukan kolusi. Jaksa menyebut tidak sependapat, perbuatan Karen akan dibuktikan sebagaimana dengan norma Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001.
"Tidak harus memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri tapi memperkaya atau menguntungkan orang lain juga sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud," kata jaksa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya