Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pertamina - Majelis Hakim Diminta Melanjutkan Pemeriksaan Perkara

Perbuatan Karen Agustiawan Bukan Aksi Korporasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Diminta Tolak Eksepsi

Berdasarkan dalil tersebut, jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Karen. Selain itu, Majelis hakim diminta melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara.

"Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat, jelas, dan lengkap sesuai syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (7/2), Karen menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo. Surat dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, karena dinilai keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. Dalam eksepsi tersebut disebutkan perbuatannya dalam kasus yang menjeratnya saat ini murni merupakan aksi korporasi.

Perlu diketahui, Karen didakwa merugikan keuangan negara sekitar 568 miliar rupiah. Terdakwa Karen dinilai memutuskan untuk mengakuisisi 10 persen Participating Interest atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) padahal itu sangat berisiko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top