Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peraturan Pemerintah tentang Dewan Penerbangan bagi Keberlanjutan Pembangunan Nasional Bidang Kedirgantaraan

Foto : Foto: Istimewa

Oleh: Chappy Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

Pusat Studi Air Power Indonesia

Indonesia memiliki visi dirgantara sudah sejak di awal-awal tahun kemerdekaannya. Indonesia sebagai negara kepulauan, pada tahun 1955 belum memiliki Dewan Kelautan atau Dewan Maritim tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan. Indonesia sudah memiliki Dewan Penerbangan sebelum Sputnik, satelit pertama di dunia diluncurkan pada Oktober 1957 oleh Uni Soviet. Tahun 1964 Fakultas Hukum Unpad telah memiliki jurusan "Air and Space Law" yang didirikan oleh Prof Dr Priyatna Abdurrasyid. Unpad merupakan Universitas pertama di Asia yang Fakultas Hukumnya telah memiliki jurusan hukum udara dan ruang angkasa.

Dewan Penerbangan. Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Dewan Penerbangan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari di tahun 1955. Peraturan Pemerintah tersebut di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Perhubungan A.K. Gani serta Menteri Pertahanan Iwa Kusumasumantri. PP tersebut tercantum dalam Lembaran Negara no 7 tahun 1955. Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 14 Pebruari 1955 dan di tandatangani oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Kesemua hal tersebut tercantum dalam buku Perundang-undangan Penerbangan di Indonesia yang disusun oleh Mr. R. P. S. Gondokoesoemo, Penasehat Hukum Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia.

Pertimbangan dibentuknya Dewan Penerbangan disebutkan sebagai berikut : untuk memberikan nasehat dan menyempurnakan koordinasi dalam soal-soal penerbangan dan agar terdapat kerjasama yang sebaik-baiknya antara instansi-instansi yang mempunyai tugas yang erat hubungannya dengan beberapa soal penerbangan.

Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan bahwa Dewan Penerbangan terdiri dari Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggota dan bergiliran sebagai Ketua. Sementara itu dicantumkan pula bahwa anggota Dewan Penerbangan adalah: Kepala Jawatan Penerbangan Sipil dari Kementerian Perhubungan, Kepala Staf Angkatan Udara dari Kementerian Pertahanan, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Luar Negeri, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Perekonomian dan Seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top