Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peraturan Pemerintah tentang Dewan Penerbangan bagi Keberlanjutan Pembangunan Nasional Bidang Kedirgantaraan

Foto : Foto: Istimewa

Oleh: Chappy Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

Di tengah badai pandemi wabah virus corona covid 19 melanda dunia, maka Indonesia menghadapi masalah penerbangan dalam negeri yang sangat berat. Masalah penerbangan yang membutuhkan kebijakan yang tepat dan cepat untuk dapat menyelamatkan eksistensi negara. Masalah penerbangan yang membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang kompeten dan ahli di bidangnya. Apabila ada yang mengatakan bahwa pada setiap krisis akan terbuka peluang, maka sekarang inilah saat yang paling tepat bagi Indonesia memperoleh peluang untuk mengelola wilayah udara kedaulatannya secara utuh menyeluruh tanpa dapat dibayang-bayangi lagi oleh alasan yang dicari-cari seperti "untuk atau atas nama keselamatan lalu lintas penerbangan internasional", karena kepadatan Air Traffic saat ini telah menjadi jauh menurun.

Lalu lintas penerbangan di atas wilayah udara Indonesia yang sangat strategis itu, pada saat ini memang tidak memerlukan sama sekali perangkat pengatur lalu lintas yang "canggih" dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang "super". Sekarang adalah waktu yang tepat. Waktu yang tepat untuk membentuk lagi Dewan Penerbangan. Waktu yang tepat untuk berkoordinasi antar instansi tanpa tekanan-tekanan lagi yang dihubung-hubungkan dengan prioritas utama yang harus menjaga laju pertumbuhan penumpang. Waktu yang tepat untuk memiliki wadah berkoordinasi bagi kepentingan semua pihak secara adil. Semua ada di Dewan Penerbangan dan semua telah menjadi mudah karena Covid-19 telah menurunkan laju peningkatan fantastis dari pertumbuhan Air Traffic di Indonesia dan di seluruh dunia.

Seiring dengan menurunnya lalu lintas penerbangan global, semua menjadi lebih tenang dalam upaya menyelesaikan persoalan hiruk pikuk penerbangan yang terjadi belakangan ini dan tentu saja menjadi jauh lebih mudah untuk dibicarakan dalam damai serta menjadi jauh pula dari interest sektoral yang sudah terlanjur berkembang. Pangkalan-pangkalan Udara Militer sudah tidak harus khawatir lagi dirambah oleh laju pesatnya pertumbuhan penumpang penerbangan sipil komersial, karena bandara-bandara yang over kapasitas tempo hari sekarang ini sudah menjadi sunyi dan sepi.

Penerbangan militer dan Penerbangan sipil sudah sampai kepada posisi yang sama yaitu harus mengikuti protokol kesehatan, Pakai Masker, Jaga Jarak, dan Sering Cuci Tangan. Protokol yang mengantar Bandara sipil sesuai namanya untuk kegiatan operasi penerbangan sipil komersial. Demikian pula dengan Pangkalan Angkatan Udara hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasi penerbangan dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara. Tidak lagi terjadi "campur aduk" penerbangan sipil dan militer. Tidak lagi terjadi kekacauan tentang mana wilayah publik yang bebas dan mana wilayah terbatas bagi kegiatan pertahanan keamanan negara. Waktu yang tepat untuk mengakhiri pola pengelolaan wilayah udara kedaulatan RI (diatas kepulauan Riau) dan manajemen penyelenggaraan penerbangan nasional yang semrawut dan amburadul.

Komentar

Komentar
()

Top