Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peraturan Pemerintah tentang Dewan Penerbangan bagi Keberlanjutan Pembangunan Nasional Bidang Kedirgantaraan

Foto : Foto: Istimewa

Oleh: Chappy Hakim

A   A   A   Pengaturan Font

Menjadi jelas bahwa sebenarnya sudah sejak tahun 1955 telah mulai dirasakan bahwa segala sesuatu berkait dengan masalah penerbangan nasional harus diolah bersama terlebih dahulu antar berbagai instansi dalam satu wadah yang berbentuk Dewan, sebelum dikeluarkannya kebijakan di tingkat pusat. Jelas juga bahwa yang akan banyak terlibat dalam bidang penerbangan adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perekonomian dan Kementerian PU. Dengan demikian maka semua kebijakan nasional dibidang penerbangan, harus dipertimbangkan dan dikaji bersama masak-masak terlebih dahulu antar instansi yang berkepentingan. Dengan demikian, tidak ada satu Kementerian pun yang berwenang untuk memutuskan sendiri sebuah kebijakan dalam masalah penerbangan nasional tanpa membicarakannya terlebih dahulu pada forum lintas instansi terkait dalam wadah Dewan Penerbangan.

Pada penjelasan umum di alinea pertama dari Penjelasan PP no 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan tertera: Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara. Dalam alinea ke 6 bahkan disebut dengan lebih jelas: Dengan tegas dinyatakan disini , bahwa hanya soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan amat erat satu sama lain yang harus dikoordinasikan. Maksudnya ialah untuk menghindarkan pengertian, bahwa instansi penerbangan satunya dapat turut mencampuri soal-soal penerbangan yang khusus termasuk dalam kompetensi instansi penerbangan yang lain atau sebaliknya.

Sungguh mengagumkan bahwa Indonesia sejak tahun 1955 sudah mengantisipasi akan berhadapan dengan banyak masalah rumit dalam pengelolaan wilayah udara nasional, terutama dalam penggunaan untuk kepentingan penerbangan sipil dan sekaligus juga kepentingan penerbangan militer. Indonesia sudah jauh memperhitungkan tentang pentingnya operasi penerbangan dalam konteks pertahanan keamanan negara. Sudah menyadari bahwa kedua jenis penerbangan tersebut harus berada dalam sebuah koridor yang harmonis untuk saling mendukung satu dengan lainnya. Dalam pengertian tidak mengorbankan satu pihak terhadap pihak yang lain, apapun alasannya, karena kedua-duanya merupakan bagian utuh dari proses perencanaan pembangunan nasional. Mengagumkan , karena di tahun 1955 itu Republik Indonesia sebagai negara berbentuk kepulauan, masih belum memiliki Dewan Maritim akan tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan. Mengagumkan , karena Indonesia yang baru saja pada bulan Mei tahun 1950 menyatakan dirinya untuk menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), di tahun 1955 sudah mulai menyusun undang-undang yang berkait dengan peraturan penerbangan.

Namun yang jadi lebih mengagumkan lagi adalah bahwa saat sekarang, di tahun 2020 Indonesia sudah tidak memiliki lagi Dewan Penerbangan atau institusi apapun namanya yang berfungsi sebagai sebuah Dewan Penerbangan. Barangkali oleh sebab itulah, maka banyak sekali kebijakan di bidang dunia penerbangan nasional belakangan ini yang terlihat sebagai kurang menopang dalam pembangunan nasional di bidang kedirgantaraan. Boleh jadi karena itulah pula banyak peraturan dan perijinan yang dikeluarkan dalam bidang penerbangan nasional tidak atau kurang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi terkait lainnya. Kemungkinan besar itulah pula sebabnya instruksi Presiden Republik Indonesia di tahun 2015, tentang upaya penguasaan kembali wilayah udara kedaulatan RI diatas kepulauan Riau dan sekitarnya, sampai sekarang, masyarakat luas tidak mengetahui sampai dimana gerangan perkembangan dari pelaksanaan instruksi Presiden tersebut.

Waktu yang Tepat menata ulang tata kelola Dirgantara dan Penerbangan Nasional
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top