Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peradilan Anak Belum Sesuai Harapan

Foto : Istimewa

Ilustrasi kondisi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Implementasi Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SSPA) belum sesuai harapan sebab beberapa hak anak yang telah dijamin di dalam UU SPPA belum dapat dipenuhi. Sebagai contoh, hak anak untuk sebisa mungkin dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.

Genoveva Alicia KS Maya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan itu di Jakarta, Minggu (26/7). Menurut Genoveva, pada 2018, ICJR melakukan riset untuk mengevaluasi implementasi UU SPPA. Hasil riset menunjukkan beberapa hak anak yang telah dijamin di dalam UU SPPA belum dapat dipenuhi.

"Dari riset ini, terlihat bahwa penahanan dan pemenjaraan masih sangat sering digunakan terhadap anak," ujarnya.

Dikenakan Penahanan

Dari total 304 anak yang diteliti dalam riset tersebut, 93,75 persen anak dikenakan penahanan. Tidak hanya dikenakan penahanan, riset ini juga menemukan adanya anak yang ditahan melebihi waktu yang diizinkan di dalam UU SPPA. Sedangkan pemenjaraan setidaknya dikenakan pada 86 persen anak di tingkat pertama. Setidaknya 80 persen penuntut umum dalam tuntutannya, menuntut anak dengan pidana penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top