Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peradilan Anak Belum Sesuai Harapan

Foto : Istimewa

Ilustrasi kondisi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang.

A   A   A   Pengaturan Font

"Catatan yang perlu diapresiasi adalah secara umum jumlah anak yang dipidana penjara pasca pemberlakuan UU SPPA trennya menurun. Namun, per Juni 2020, jumlah anak yang ada di dalam Rutan atau Lapas mencapai 1.397 orang," kataGenoveva.

Jumlah ini, menurutnya, tidak termasuk anak yang dirampas kebebasannya namun ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Angka ini, masih cukup tinggi melihat jenis tindak pidana yang dilakukan anak, beberapa adalah victimless crime atau anak juga adalah korban.

"Negara harus memahami bahwa menempatkan anak di dalam Rutan atau Lapas, memberikan kerentanan tersendiri khususnya mengingat buruknya situasi Rutan atau Lapas di Indonesia," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia,di beberapa kota, meskipun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diamanatkan untuk dibangun terpisah dengan Rutan atau Lapas dewasa, karena keterbatasan LPKA harus dibangun menyatu dengan Rutan atau Lapas. Sebagai contoh di DKI Jakarta misalnya, LPKA Jakarta berada di lokasi yang sama dengan Lapas Salemba. Setiap harinya, anak beraktivitas bersama dengan orang dewasa atau setidaknya menyaksikan aktivitas orang dewasa di kawasan yang sama.

"Belum lagi, kondisi buruk pemenuhan hak dasar atas anak di dalam penjara, seperti kondisi penyediaan makanan dan pelayanan kesehatan. ICJR dalam riset situasi Rutan atau Lapas di DKI Jakarta pada 2019 menemukan kondisi pemenuhan air minum di LPKA tidak sesuai dengan standar, karena air yang ada diklaim memiliki rasa yang berbeda," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top