Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Luar Biasa, Bareskrim Polri Musnahkan 2 Kwintal Narkoba dan Selamatkan 1 Juta Nyawa dari Kekejaman Jaringan Aceh dan Riau

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau.

Total barang haram narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

"Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," demikian disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, dikutip dari rilis resmi Minggu (22/5).

Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba itu pada Jumat (20/5) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Krisno menyampaikan, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top