Pepsi dan Coca-Cola Digugat, Dianggap Bertanggung Jawab atas Sampah Plastik
Botol-botol Pepsi dipajang di sebuah toko kelontong di Illinois pada 10 Februari 2022.
Foto: AP/Nam Y. HuhLOS ANGELES - Pemerintah daerah Los Angeles menggugat Pepsi dan Coke atas peran mereka dalam masalah polusi plastik.
Mengutip Associated Press, dalam gugatan hukum yang diajukan hari Rabu (30/10), pemerintah daerah tersebut menuduh perusahaan PepsiCo dan Coca-Cola telah menyesatkan publik terkait daur ulang botol plastik mereka dan meremehkan dampak negatif pembuangan plastik terhadap lingkungan dan kesehatan.
"Coke dan Pepsi harus menghentikan penipuan dan bertanggung jawab atas masalah polusi plastik yang disebabkan oleh produk Anda," kata pengawas daerah LA Lindsey Horvath dalam sebuah pernyataan.
"Pemerintah daerah Los Angeles akan terus menangani dampak lingkungan yang serius yang disebabkan oleh perusahaan yang terlibat dalam praktik bisnis yang menyesatkan dan tidak adil."
Coca-Cola memiliki merek seperti Dasani, Fanta, Sprite, Vitamin Water, dan Smartwater. Sementara PepsiCo memiliki Gatorade, Aquafina, Mountain Dew, dan banyak lagi. Kedua perusahaan tersebut menduduki peringkat sebagai pencemar plastik teratas di dunia selama lima tahun berturut-turut, dan Coca-Cola telah menempati posisi nomor satu selama enam tahun, menurut kelompok lingkungan global Break Free From Plastic.
PepsiCo memproduksi sekitar 2,5 juta metrik ton plastik dan Coca-Cola memproduksi sekitar 3,224 juta metrik ton plastik setiap tahunnya, menurut Break Free from Plastic.
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur