Penyuluhan Hukum untuk Tekan Korupsi
Kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (7/3).
Foto: Antara/Achmad IrfanTANGERANG - Kasus korupsi di negeri ini tidak semakin turun meski ada KPK, malahan tambah marak. Untuk itu, perlu ada penyuluhan hukum terhadap kejahatan tersebut agar dapat ditekan. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.
"Kami menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dari 13 kecamatan terdiri atas ketua RT/RW hingga tokoh masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Deni Koeswara, Selasa (7/3).
Dia mengatakan penyuluhan hukum merupakan agenda rutin yang diselenggarakan dengan sasaran masyarakat dan pelajar. "Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu khususnya," kata Deni.
Pemkot Tangerang berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, mereka dapat menghindari tindak koruptif.
"Kita ingin warga mampu menjaga lingkungannya dalam rangka taat aturan. Mereka mampu menyosialisasikan ilmu yang didapat untuk masyarakat lebih luas. Terlebih, mereka tak ragu membuat laporan jika ditemukan penyimpangan karena kedudukan masyarakat dalam hukum sama," jelasnya.
Asep Muhammad Syahrul, warga Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk mengatakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bagus digelar pemerintah untuk masyarakat. Asep menyadari, masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham atau sekadar mengenal hukum.
- Baca Juga: Bekasi Terus Perbaiki Kualitas Transportasi
- Baca Juga: Pemusnahan Botol Miras di Bogor
Oleh karena itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat diperbanyak hingga lingkungan kampung-kampung. "Dalam jangka pendek, saya sebagai Ketua RW pasti akan mengedukasi warga, terkait ilmu yang saya dapat dalam penyuluhan ini. Salah satunya, ada bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu secara gratis, baik itu perdata maupun pidana," kata Asep.
Adapun narasumber kegiatan ini adalah Kepolisian Metro Tangerang Kota. Mereka membahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Siber Pungli. Kemudian, dari LBH UPH Kota Tangerang membicarakan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Ke depan, perlu diperbanyak materi yang dibawakan agar semakin banyak masyarakat akan persoalan-persoalan hukum yang melingkungi kehidupan sehari-hari, sebab pengetahuan warga terbatas. Maka, dengan penyuluhan mereka diharapkan lebih paham hukum.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional