Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Sampah

DPRD DKI Soroti Belum Dibangunnya Empat ITF

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ilustrasi - Pemulung memilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti belum dibangunnya empat Intermediate Treatment Facility (ITF) di dalam kota untuk mengurangi ketergantungan pengiriman sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Sampai sekarang belum ada satupun yang terbangun atau beroperasi," kata anggota DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo ketika membacakan rekomendasi DPRD DKI terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI atas pelaksanaan APBD tahun 2021 di Jakarta, kemarin.
Adapun empat ITF atau disebut juga Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) itu, yakni Sunter sebagai pusatnya dan ITF Wilayah Layanan Barat yang kedua penugasannya dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kemudian, ITF Wilayah Layanan Timur dan Selatan yang penugasannya oleh Perumda Sarana Jaya.
Mencermati belum ada kemajuan soal empat ITF itu, DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencari alternatif solusi mengatasi masalah sampah di Ibu Kota. "Mengingat Jakarta sudah berada dalam situasi darurat sampah maka salah satu alternatifnya dengan pengadaan alat pemusnah sampah ramah lingkungan di tingkat kecamatan dan kelurahan," katanya.
DPRD DKI berencana kembali mengadakan rapat khusus dengan Dinas Lingkungan Hidup, PT Jakpro dan Sarana Jaya terkait akselerasi pembangunan empat ITF itu. Fasilitas pengelolaan sampah tersebut nantinya diharapkan dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap TPST Bantargebang.
Adapun berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang pada 2020 mencapai lebih dari 7.400 ton per hari.

Perpanjang Kerja Sama
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bersepakat dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun.
Perpanjangan kerja sama itu dilakukan melalui sinergi yang diteken Gubernur Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Anies meletakkan batu pertama proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refused Derived Fuel/RDF) dan fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining di TPST Bantargebang pada Senin (21/2).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top