Sabtu, 11 Jan 2025, 20:02 WIB

Penyalur Pekerja Migran yang Melanggar Aturan Diancam Dicabut Izinnya

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding pada acara Seminar Nasional di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (11/1/2025).

Foto: ANTARA/Ananto Pradana

Malang - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan tak segan mencabut perizinan setiap agen resmi penyalur PMI jika kedapatan tak mentaati peraturan.

"Izin penyalur (PMI) ada di kami, kalau sampai ditemukan ada yang melanggar aturannya tentu kami tidak memberikan ampun. izinnya akan dicabut," kata Abdul Kadir Karding sesuai berkunjung ke Universitas Islam Malang (Unisma) di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Langkah tegas yang diambil oleh Kementerian P2MI dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan adanya seorang PMI terjerat persoalan administrasi hingga hukum, ketika berada di negara tujuan.

Dia mengingatkan kepada seluruh agen resmi agar senantiasa memperhatikan keselamatan para PMI yang akan diberangkatkan.

"Jadi tidak boleh lagi main berangkat saja, karena semua ini kan tidak tahu apa yang bisa terjadi nanti. Kalau ada apa-apa ke PMI bagaimana," ucapnya.

Kementerian P2MI, kata dia, saat ini terus melakukan upaya identifikasi untuk memberantas para agen penyalur PMI yang tak mengantongi izin resmi atau tidak resmi.

"Sebagai (pemerintah) negara, kami akan mendorong bagaimana caranya unprocedural ini bisa diminimalkan," kata dia.

Oleh karena itu Abdul Kadir Karding menyatakan salah satu pola mitigasi yang dilakukan dengan pemantauan terhadap kepatuhan lembaga atau agen penyalur menjalankan regulasi dari pemerintah.

Dia tak memungkiri sudah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan praktik penyaluran PMI oleh agen penyalur ilegal.

"Laporan yang saya dapatkan dari badan intelijen dan dari bawah itu ada lima sampai tujuh perusahaan (ilegal). Ini masih kami pelajari soal kebenarannya apakah ada atau tidak masalah ini," kata dia.

Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya kasus penipuan dengan modus perekrutan PMI melalui ranah media sosial.

"Kami punya direktur siber sekarang, peran siber ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan online dan melakukan perbaikan regulasi," ucap Abdul Kadir Karding.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: