Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU KPK

Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI I Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). MK mengabulkan Uji Materi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid.

A   A   A   Pengaturan Font

"Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahiduddin membacakan pandangannya.

Wahiduddin mengatakan momentum spesifik itu yakni di masa hasil Pilpres dan Pileg 2019 telah diketahui dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Revisi UU KPK lantas disahkan Presiden menjadi UU beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 dan beberapa pekan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden pada periode pertama.

Wahiduddin mengatakan pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu relatif sangat singkat dan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Namun, ia mengatakan singkatnya pembentukan UU KPK ini jelas berpengaruh signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat dan berbagai supporting system yang ada di sisi Presiden maupun DPR. n ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top