Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU KPK

Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI I Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). MK mengabulkan Uji Materi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik.

Dalam membacakan putusannya, Hakim MK menyebut DPR sudah melibatkan masyarakat dalam bentuk diskusi soal revisi UU KPK. Diskusi-diskusi ini kebanyakan digelar pada 2017. Selain itu, Hakim MK menyebut UU KPK juga sudah masuk prolegnas.

"Disenting Opinion"

Namun, Hakim MK, Wahiduddin Abas, mengajukan disenting opinion. Dalam pendapatnya, Wahiduddin melihat pembahasan UU KPK ini relatif singkat. Selain itu, ada ketidaksinkronan naskah akademik.

Wahiduddin menyatakan beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top