Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Uji Materi UU KPK

Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI I Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). MK mengabulkan Uji Materi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), di perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang digugat oleh Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abdul Jamil, dkk.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Selasa (4/5).

Fathul menggugat Pasal 12B, 37 B Ayat 1 huruf B, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK, yang mengatur tentang penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK adalah juga merupakan bagian dari tindakan pro justitia.

"Maka izin dari Dewan Pengawas yang bukan merupakan unsur penegak hukum menjadi tidak tepat," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan frase di Pasal 47 Ayat 1 yang berbunyi "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas", akan dimaknai menjadi "dengan memberitahukan Dewan Pengawas."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top