Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU KPK

Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI I Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5). MK mengabulkan Uji Materi UU KPK yang diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam penjelasannya, Mahkamah mengatakan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang hanya diwajibkan memberitahukan tindakan mereka kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK paling lambat 14 hari kerja, sejak penyadapan dilakukan.

"Sedang penggeladahan dan penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas 14 hari kerja sejak selesainya dilakukan penggeledahan/penyitaan," kata Mahkamah.

Sementara itu, di persidangan berikutnya, MK menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya adalah Komisioner KPK periode 2015-2019 yaitu, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.

"Menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs melihat penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top