Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Ekonomi Hijau - Penundaan Bakal Membuat Lingkungan Makin Rusak

Penundaan Penerapan Pajak Karbon Hambat Dekarbonisasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dia juga mengkritisi rendahnya tarif pajak karbon yang hanya 30,00 rupiah per kilogram dioksida ekuivalen atau satuan yang setara. Pajak karbon RI jauh dari rekomendasi Bank Dunia yang mematok tarif untuk negara berkembang antara 35 hingga 100 dollar AS per ton atau sekitar 507.500 sampai 1,4 juta rupiah per ton.

Adapun penerapan carbon tax di Indonesia sudah dua kali mengalami penundaan. Penundaan pertama pada April lalu, kemudian Juli kembali ditunda lagi. Pemerintah menegaskan akan tetap menerapkan carbon tax pada tahun ini, namun waktunya belum bisa dipastikan.

Adila Isfandiari dari Climate and Energy Campaigner, Greenpeace Indonesia, menegaskan sebenarnya keputusan penerapan pajak karbon itu kurang tepat untuk mengejar target net zero emission (NZE) pada tahun 2060. Sebab, jika melihat tren pengembangan EBT di Indonesia sangatlah rendah. Sulit untuk mengejar target yang telah ditetapkan.

Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2025 porsi bauran EBT sudah mencapai 23 persen, namun faktanya dari tahun 2015 hingga 2020 kapasitas pembangkit EBT hanya bertambah 2 gigawatt (GW) dari 8,5 GW ke 10,5 GW.

Pada 2020 lalu, porsi kapasitas pembangkit EBT baru menyumbang 12,6 persen dalam bauran energi nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top