Penundaan Penerapan Pajak Karbon Hambat Dekarbonisasi
Semakin lama menunda penerapan pajak karbon, tarifnya harus semakin tinggi.
Porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2020 baru 12, 6 persen.
JAKARTA - Langkah pemerintah yang untuk kedua kalinya menunda penerapan carbon tax (pajak karbon) dinilai kontradiktif dengan komitmen mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) pada tahun 2023.
Direktur Riset Indef, Berly Martawardaya, dalam dialog bertajuk Merdeka dari Energi Fosil, di Jakarta, Kamis (18/8), mengatakan sebenarnya niat awal penerapan pajak karbon selain untuk menjaga lingkungan juga untuk memberi ruang bagi pemanfaatan EBT.
"Penundaan ini kan sudah dua kali yah (April dan Juli 2022). Anehnya, sudah rate-nya rendah, ditunda pula. Tentu sangat disayangkan, padahal kita sangat berharap sudah diterapkan," ungkap Berly.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya