Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Lemah - Di Indonesia, “Fintech” Ilegal Kian Menjamur

Penipuan oleh "Fintech" Kian Marak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, di Indonesia, Satuan Tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan sana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi makin menjamurnya perusahaan rintisan fintech ilegal yang menyelenggarakan layanan pinjam meminjam uang (peer to peer lending).

Kemunculan perusahaan fintech tidak berizin tersebut ditengarai kerap meresahkan konsumen, sehingga berpotensi merugikan masyarakat secara umum.

"Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tongam, jajarannya telah memanggil 227 entitas tersebut dan meminta mereka untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam-meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan jika ingin beroperasi harus segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top