Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Lemah - Di Indonesia, “Fintech” Ilegal Kian Menjamur

Penipuan oleh "Fintech" Kian Marak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ratusan fintech di Tiongkok telah menilap dana nasabah akibat lemahnya kontrol dari otoritas setempat, termasuk pemerintah.

BEIJING - Otoritas sektor jasa keuangan Tiongkok kini menghadapi kemarahan para pemilik dana setelah investasi mereka ditilap oleh ratusan penyedia jasa pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending. Kemarahan para investor sebagai potret suram industri keuangan Tiongkok setelah membiarkan praktik jasa pinjam meminjam online beberapa tahun terakhir tumbuh pesat tanpa pengawasan.

Dengan janji imbal hasil yang mencapai dua digit, memikat para deposan tertarik untuk menempatkan uangnya pada jasa pinjam meminjam online ketimbang di bank konvensional. Seiring dengan tindakan tegas yang baru dikeluarkan pemerintah pusat di Beijing telah memicu meningkatnya jumlah jasa pinjam meminjam yang gagal.

Manajer proyek konstruksi di Beijing yang mengatakan bahwa dia menginvestasikan lebih dari 275.000 yuan atau sekitar 600 juta rupiah pada sebuah situs pinjam-meminjam. Namun, situs tersebut tiba-tiba tutup bulan lalu. "Reaksi pertama adalah tidak percaya. Saya tidak percaya platform itu telah runtuh.

Tetapi pada akhirnya, saya harus menerima kenyataan benar," kata seorang lelaki berusia 28 tahun yang tidak menyebut namanya. D ia mengaku dana yang raib tersebut, termasuk tabungan orang tuanya, uang pinjaman dari teman dan dana yang dia rencanakan untuk digunakan untuk membeli apartemen bersama istrinya yang sedang hamil.

Dia berinvestasi di Tourongjia.com yang telah tutup dan sekarang di bawah penyelidikan polisi. Sebuah pemberitahuan pemerintah dari Juli diunggah di situsnya mengatakan bahwa pimpinan situs tersebut hilang dan 13 tersangka telah ditahan. Investor pun disarankan untuk melaporkan kerugian mereka kepada polisi sesegera mungkin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top