Pengusaha Ternak Diminta Tingkatkan Kemitraan
Dia menjelaskan, kerja sama ini merupakan amanat dari UU nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
"Berdasarkan amanat tersebut pelaksanaan pengawasan kemitraan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait oleh KPPU," sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya kemitraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan. ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya