Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengusaha Ternak Diminta Tingkatkan Kemitraan

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak pelaku usaha di sektor peternakan dan kesehatan hewan menggencarkan pelaksananaan kemitraan. Sebagai langkah awal, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan-Kementan diminta mengajak pelaku usaha berkomitmen mengembangkan persusuan sehingga target 60 persen pada 2025 dapat dicapai.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ini didasari pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Tujuannya, untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan.

"Kemitraan usaha juga dapat dipandang sebagai sebuah jembatan penghubung yang cukup strategis antara kebijakan makro ekonomi dan mikro ekonomi, dan dapat menjadi alternatif solusi adanya kesenjangan antara pelaku sektor riil UMKM dengan Usaha Besar semakin lebar," paparnya di Jakarta, Jumat (7/8).

Dikatakan Nasrullah, kemitraan usaha peternakan juga dapat menjadi salah satu pilihan strategis membangun kekuatan bersama bagi pelaku ekonomi kecil, menengah, dan besar. Kemitraan strategis terus didorong pemerintah untuk memperkuat posisi tawar peternak kecil. Dengan demikian, para peternak dapat bangkit bersama dengan pelaku usaha besar dalam menghadapi persaingan global.

Baca Juga :
Suplai Bahan Baku

"Kami merasa bersyukur telah lama Ditjen PKH bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan," ungkap Nasrullah.

Dia menjelaskan, kerja sama ini merupakan amanat dari UU nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Berdasarkan amanat tersebut pelaksanaan pengawasan kemitraan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait oleh KPPU," sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. Dengan adanya Satgas Kemitraan ini diharapkan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya kemitraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top