Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Perusahaan Maksimal Miliki Lahan Perkebunan 15 Ribu Ha

Pengusaha Didakwa Menyuap Bupati Kukar Rp6 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Urus Izin Lokasi

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

"Untuk memenuhi permintaan itu, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar, Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima dan dijawab bahwa izin sedang diproses. Selanjutnya Rita memerintahkan Ismed segera menyiapkan draft surat keputusan tersebut," tambah Burhanuddin.

Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektare itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed, dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.

Rita lalu menandatangani surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar 6 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top