Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Perusahaan Maksimal Miliki Lahan Perkebunan 15 Ribu Ha

Pengusaha Didakwa Menyuap Bupati Kukar Rp6 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Supaya membantu memuluskan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, pengusaha Hery Susanto Gun menyuap Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar 6 miliar rupiah.

JAKARTA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap 6 miliar rupiah kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar),Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Suap diberikan sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

"Terdakwa Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberikan 6 miliar rupiah kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010-2015. Itu berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3).

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Penyebabnya karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit. Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.

Urus Izin Lokasi

Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.

"Untuk memenuhi permintaan itu, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar, Ismed Ade Baramuli untuk menanyakan proses izin lokasi PT Sawit Golden Prima dan dijawab bahwa izin sedang diproses. Selanjutnya Rita memerintahkan Ismed segera menyiapkan draft surat keputusan tersebut," tambah Burhanuddin.

Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektare itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed, dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita. Padahal peraturan daerah Kukar menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.

Rita lalu menandatangani surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar 6 miliar rupiah.

Abun pun didakwa berdasarkan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top