Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Akhirnya Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Impor Baja Ini

Foto : ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, menetapkan pengusaha berinisial BHL selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.

BHL merujuk pada Budi Hartono Linardi yangditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP - 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusatselama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka perorangan (Tahan Banurea dan Taufiq) serta 6 tersangka korporasi.

Ketut menjelaskanperan tersangka BHL bahwa pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2021, keenam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top