Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Perusahaan Maksimal Miliki Lahan Perkebunan 15 Ribu Ha

Pengusaha Didakwa Menyuap Bupati Kukar Rp6 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Supaya membantu memuluskan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, pengusaha Hery Susanto Gun menyuap Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar 6 miliar rupiah.

JAKARTA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap 6 miliar rupiah kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar),Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Suap diberikan sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar.

"Terdakwa Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima memberikan 6 miliar rupiah kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010-2015. Itu berhubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3).

Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HM. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kukar, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.

Penyebabnya karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit. Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) untuk PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top