Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap I KKP-Kemenhub Teken PKS soal Layanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan

Pengurusan Dokumen Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan bagi nelayan kecil selama ini terkendala oleh sulitnya akses dan minimnya pengetahuan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat mempermudah pengurusan status hukum kapal bagi nelayan kecil. Dengan demikian, nelayan kecil tak kesulitan mengurus kelengkapan dokumen kapalnya.

Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) Kemenhub. Isinya tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan penandatanganan kerja sama ini berangkat dari isu pengelolaan perikanan tangkap khususnya bagi nelayan kecil yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan. "Banyak nelayan kecil mengatakan kendala yang paling besar yaitu sulitnya akses dan minimnya pengetahuan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (5/3).

Perjanjian ini langkah terobosan (breakthrough) membantu nelayan kecil memberikan layanan untuk status hukum kapal, yaitu Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin (Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal yang dimiliki, serta memberikan sertifikasi kepelautan dalam bentuk buku pelaut (Seaman Book).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top