Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap I KKP-Kemenhub Teken PKS soal Layanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan

Pengurusan Dokumen Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan bagi nelayan kecil selama ini terkendala oleh sulitnya akses dan minimnya pengetahuan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat mempermudah pengurusan status hukum kapal bagi nelayan kecil. Dengan demikian, nelayan kecil tak kesulitan mengurus kelengkapan dokumen kapalnya.

Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) Kemenhub. Isinya tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP menjelaskan penandatanganan kerja sama ini berangkat dari isu pengelolaan perikanan tangkap khususnya bagi nelayan kecil yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan. "Banyak nelayan kecil mengatakan kendala yang paling besar yaitu sulitnya akses dan minimnya pengetahuan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (5/3).

Perjanjian ini langkah terobosan (breakthrough) membantu nelayan kecil memberikan layanan untuk status hukum kapal, yaitu Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin (Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal yang dimiliki, serta memberikan sertifikasi kepelautan dalam bentuk buku pelaut (Seaman Book).

Baca Juga :
Pembuatan Maket

Data DJPT menyebutkan jumlah kapal perikanan di Indonesia kurang lebih sebanyak 600 ribu unit. Dari jumlah ini, 89 persen adalah kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT) yang didominasi kepemilikannya oleh nelayan kecil.

KKP dan Kemenhub akan berkolaborasi memberikan fasilitasi dengan sistem jemput bola ke sentra-sentra nelayan seluruh Indonesia. Selain status hukum kapal penangkap ikan, nelayan juga difasilitasi memiliki sertifikasi kepelautan, sehingga nelayan selamat, bahagia dan sejahtera.

Dokumen kepelautan merupakan prasyarat utama dalam menjamin keselamatan nelayan. Selain itu juga memastikan bahwa nelayan memiliki keterampilan dalam menjalankan kegiatan di laut. Sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan di laut akibat aktivitas penangkapan ikan.

Syarat Ketat

Sedangkan dokumen kapal perikanan memiliki fungsi pendaftaran serta pendataan kapal, juga sebagai instrumen keselamatan serta ketertelusuran (traceability) ikan hasil tangkapan. Banyak negara tujuan ekspor ikan hasil tangkap sudah mulai mensyaratkan bahwa tangkapan bukan dari kegiatan IUU fishing yang dibuktikan dengan kapal penangkap ikan tersebut memiliki dokumen dan izin kapal yang jelas.

Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan, pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan.

Selain itu terkait fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Ditjen Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menyampaikan, dalam empat tahun ini, pihaknya membantu dalam membenahi tata kelola kapal perikanan melalui kerja sama dengan KK P.

Hal itu seperti kegiatan analisis dan evaluasi kapal eks asing yang pembangunanannya dilakukan di luar negeri, pengukuran ulang kapal melalui gerai perizinan bersama, pendataan kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. "Terakhir, pengukuran dan pendaftaran kapal bantuan," tutup Agus. ers/mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top