Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perikanan Tangkap I KKP-Kemenhub Teken PKS soal Layanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan

Pengurusan Dokumen Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Data DJPT menyebutkan jumlah kapal perikanan di Indonesia kurang lebih sebanyak 600 ribu unit. Dari jumlah ini, 89 persen adalah kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT) yang didominasi kepemilikannya oleh nelayan kecil.

KKP dan Kemenhub akan berkolaborasi memberikan fasilitasi dengan sistem jemput bola ke sentra-sentra nelayan seluruh Indonesia. Selain status hukum kapal penangkap ikan, nelayan juga difasilitasi memiliki sertifikasi kepelautan, sehingga nelayan selamat, bahagia dan sejahtera.

Dokumen kepelautan merupakan prasyarat utama dalam menjamin keselamatan nelayan. Selain itu juga memastikan bahwa nelayan memiliki keterampilan dalam menjalankan kegiatan di laut. Sehingga dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan di laut akibat aktivitas penangkapan ikan.

Syarat Ketat

Sedangkan dokumen kapal perikanan memiliki fungsi pendaftaran serta pendataan kapal, juga sebagai instrumen keselamatan serta ketertelusuran (traceability) ikan hasil tangkapan. Banyak negara tujuan ekspor ikan hasil tangkap sudah mulai mensyaratkan bahwa tangkapan bukan dari kegiatan IUU fishing yang dibuktikan dengan kapal penangkap ikan tersebut memiliki dokumen dan izin kapal yang jelas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top