![Pengurusan Dokumen Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkc_jlv_resized.jpg)
Pengurusan Dokumen Dipermudah
![Pengurusan Dokumen Dipermudah](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkc_jlv_resized.jpg)
Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan, pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan.
Selain itu terkait fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Ditjen Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menyampaikan, dalam empat tahun ini, pihaknya membantu dalam membenahi tata kelola kapal perikanan melalui kerja sama dengan KK P.
Hal itu seperti kegiatan analisis dan evaluasi kapal eks asing yang pembangunanannya dilakukan di luar negeri, pengukuran ulang kapal melalui gerai perizinan bersama, pendataan kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. "Terakhir, pengukuran dan pendaftaran kapal bantuan," tutup Agus. ers/mza/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya