Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 01 Sep 2023, 01:36 WIB

Penghapusan Skripsi Butuh Aturan Jelas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengingatkan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Kamis (31/8).

Foto: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

"Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus dan mana yang belum bisa," ujar Dede, dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), di Jakarta, Kamis (31/8).

Dia menilai, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi. Mengingat perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi, maka perlu ada aturan yang tegas dan jelas.

Dede menambahkan, hal tersebut krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa. Di sisi lain, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," jelasnya.

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan dan kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek, atau prototipe.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.