Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penggunaan ‘Sultan Ground’ oleh Rakyat Yogya, Perlu Dialog Agar Lebih Istimewa

📅 Senin, 22 Jul 2024, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penggunaan ‘Sultan Ground’ oleh Rakyat Yogya, Perlu Dialog Agar Lebih Istimewa Doc: The Conversation/Shutterstock/DH Saragih
Ket. Papan tanda multi arah di Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Yudi Perbawaningsih, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Yogyakarta-sering disebut juga dengan Yogya atau Jogja-dikenal sebagai provinsi yang istimewa. Secara historis, keistimewaan ini berakar pada sejarah keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dimulai dari berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755.

Pada masa kolonial Belanda, pemerintahan di Kasultanan Yogyakarta diatur dengan kontrak politik yang dilakukan antara Sultan dengan pemerintah Belanda pada tahun 1877, 1921, dan 1940. Dengan adanya kontrak tersebut, pemerintah Belanda mengakui Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.

Dalam perkembangannya, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman kemudian menyatakan bergabung sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Transisi dari daerah yang awalnya memiliki kewenangan sendiri menjadi bagian dari sebuah negara kesatuan yang baru berdiri, membuat Yogyakarta memiliki beberapa keistimewaan. Secara hukum, keistimewaan ini ditunjukkan melalui: (1) Tata cara pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY, (2) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (3) Kebudayaan, (4) Pertanahan, dan (5) Tata ruang sesuai UU No. 13 Tahun 2012.

Dalam hal pertanahan, undang-undang tersebut mengatur adanya kewenangan lokal yang tidak dimiliki daerah lain, yaitu hak kepemilikan Kasultanan dan Pakualaman sebagai entitas subjek hukum. Artinya, Kasultanan dan Kadipaten memiliki kekuasaan untuk mengelola seluruh tanah miliknya di Yogyakarta yang disebut dengan sultan ground (SG).

Sayangnya, keistimewaan terkait SG ini memunculkan beberapa persoalan. Salah satunya adalah pengenaan biaya sewa (dikenal dengan istilah pisungsung) yang jumlahnya cukup besar dan memberatkan masyarakat sehingga berlawanan dengan ketentuan pertanahan sesuai pasal 32 ayat (4) dan (5) UU No 13/2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu, "ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat."

Dualisme 'pisungsung'

Saat ini, telah terjadi pergeseran makna pisungsung dari yang bersifat kultural dan personal, menjadi ekonomi dan bisnis.

Secara umum, pisungsung berarti persembahan atau hadiah kepada raja dalam bahasa Jawa. Di beberapa tempat, pemberian hadiah dari rakyat kepada raja dianggap sebagai ritual budaya dan keagamaan, termasuk di Jawa.

Bentuk persembahan rakyat ini bisa berupa hasil bumi atau uang, sebagai simbol penghormatan, perhargaan dan upaya memelihara relasi, serta ungkapan terima kasih atau syukur kepada raja. Makna ini mengalami perluasan. Pisungsung juga dapat berarti persembahan untuk seseorang yang dianggap penting, berjasa dan dihormati.

Dalam konteks SG, pisungsung sering disamakan dengan pajak, biaya sewa, dan tarif atas hak pakai atau hak guna bangunan. Dengan istilah tersebut maka pisungsung adalah bagian dari transaksi bisnis dengan besaran disesuaikan dengan luas tanah dan biaya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, yang berlaku pada tahun tersebut. Biaya sewa ini cenderung meningkat, menyesuaikan dengan harga pasar atau nilai kemanfaatan tanah, yang bisa berkisar ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Polemik menyewa tanah sultan

Dengan adanya hak milik, Kasultanan dapat memberikan ijin sewa untuk berbagai kepentingan, seperti tempat tinggal, institusi publik, ataupun toko, pabrik, atau perusahaan, sepanjang tidak menyimpang dari UU Keistimewaan. Dalam transaksi sewa-menyewa, kasultanan menerbitkan surat ijin sewa-disebut dengan istilah serat kekancingan-, yang berlaku untuk periode tertentu dan dapat diperpanjang. Kemudian, tanah tersebut akan ditandai dengan pilar tulisan 'tanah milik keraton'

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.