Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19 I Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Penggunaan Alat Bekas Tes Antigen Tidak Bisa Ditolerir

Foto : ANTARA

DIPERIKSA POLISI I Oknum petugas layanan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostik saat diinterogasi oleh aparat terkait penggunaan alat medis daur ulang di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Tujuh petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan kasus petugas kesehatan yang menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tidak bisa ditolerir.

"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Wiku, Rabu (28/4).

Pada Selasa (27/04) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.

Alasan penggerebekan yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut. Petugas diduga menggunakan daur ulang alat kesehatan untuk rapid test antigen.

Dari penggerebekan itu ada tujuh petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) diminta keterangannya. Tujuh petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top