Penggunaan Alat Bekas Tes Antigen Tidak Bisa Ditolerir
DIPERIKSA POLISI I Oknum petugas layanan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostik saat diinterogasi oleh aparat terkait penggunaan alat medis daur ulang di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/4).
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan kasus petugas kesehatan yang menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tidak bisa ditolerir.
"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Wiku, Rabu (28/4).
Pada Selasa (27/04) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Alasan penggerebekan yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut. Petugas diduga menggunakan daur ulang alat kesehatan untuk rapid test antigen.
Dari penggerebekan itu ada tujuh petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) diminta keterangannya. Tujuh petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Wiku mengatakan berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan secara detail kasus penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen tersebut.
"Saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib. Mohon menunggu rilis resminya," ujarnya.
Di tempat terpisah, PT Kimia Farma Diagnostik menyatakan bakal memberi sanksi tegas terhadap karyawan yang terbukti menggunakan tes antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
"Terkait kasus yang ada, pada dasarnya kami mendukung dan men-support penuh proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan medis habis pakai secara ulang," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Bulqini, di Kantor Angkasa Pura, Kualanamu, Rabu (28/4).
Adil menuturkan sejauh ini ada tujuh orang pekerjanya diamankan di Polda Sumut. Salah satunya merupakan business manager merangkap kepala pelayanan.
"Ada tujuh orang. Satu business manager, kemudian ada analis pelaksana, kurir, serta OB," ujar Adil.
Memahami Aturan
Sementara itu, pemerintah tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan langkah ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman Covid-19.
Yaqut mengakui kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren. Apalagi, biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata ponpes telah mengakhiri masa pembelajarannya.
"Untuk itu, kami meminta dengan sangat hormat kepada para pengasuh, santri maupun orang tua santri untuk bisa memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Menag, pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus. Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya.
Yaqut meminta para pengelola ponpes bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para santri dan orang tuanya. Dengan komunikasi yang aktif, ia optimistis, kebijakan ini akan bisa diterima dengan baik. n jon/ruf/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya