Selasa, 25 Feb 2025, 16:54 WIB

Pengguna Jalan Tol Dalam Kota Diizinkan Gunakan Bahu Jalan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman.

Foto: ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan para pengendara di jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang untuk menggunakan bahu jalan demi mengurangi kepadatan kendaraan.

"Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Latif menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 24 Februari 2025, hingga Jumat, 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 - 20.00 WIB.

"Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari," katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat.

"Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas dan perjalanan VVIP, " kata Latif.

Latif juga mengimbau bagi pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, " katanya.

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: