Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pengesahaan RUU PPRT Jadi Dasar Perlindungan Pekerja Domestik

Foto : Istimewa

AUDIENSI/ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika audiensi di Jakarta, Selasa (24/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang menjadi landasan utama perlindungan pekerja domestik. Penanganan dan penyelesaian hukum persoalan di dalamnya akan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Menaker ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Jakarta, kemarin.

Ida menerangkan, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. Dengan adanya undang-undang, maka hal-hal yang ada di lapangan akan mengikuti.

Dia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan. Hal tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik. "Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," tandasnya.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker. Dia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top