Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi x

Proses Legislasi DPR Setujui 79 RUU Kabupaten/Kota Diparipurnakan

Foto : ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Persetujuan itu dilakukan setelah seluruh Fraksi DPR RI, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangannya masing-masing.

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui agar 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna.

Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak ibu sekalian?," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9).

Persetujuan itu dilakukan setelah seluruh Fraksi DPR RI, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangannya masing-masing.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan 79 RUU Kabupaten/Kota itu dirancang agar puluhan kabupaten/kota itu memiliki landasan hukum yang sesuai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top