Pengesahaan RUU PPRT Jadi Dasar Perlindungan Pekerja Domestik
AUDIENSI/ Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika audiensi di Jakarta, Selasa (24/1).
"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen selama proses pembahasan RUU PPRT. Pihaknya akan memutuskan berdasarkan kehati-hatian, sehingga UU yang lahir mengedepankan kualitas dibandingkan dengan kuantitas.
"Itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," jelasnya.
Puan memastikan tetap menghargai proses tahapan RUU menjadi UU. Menurutnya, hal ini penting demi terciptanya payung hukum yang komprehensif, tidak hanya untuk PRT, akan tetapi juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dia menambahkan, akan melihat substansi pembahasan terkait RUU tersebut. Hingga saat ini, dia mengakui bahwa belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT baik dari komisi terkait maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya