Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Kementerian Negara Beri Koridor soal Kementerian

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) menyampaikan pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) menjadi Undang-Undang.

A   A   A   Pengaturan Font

“Dengan fleksibilitas tersebut, RUU Kementerian Negara juga tetap memberikan koridor yang tegas dalam pembentukan kementerian oleh presiden."

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) memberi koridor tegas pembentukan kementerian oleh presiden.

"Dengan fleksibilitas tersebut, RUU Kementerian Negara juga tetap memberikan koridor yang tegas dalam pembentukan kementerian oleh presiden," kata Anas saat menyampaikan menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden atas RUU Kementerian Negara.

Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Dia menyebut bahwa dalam RUU tersebut telah diatur bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memerhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar-kementerian dan tetap mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Selain itu, lanjut dia, memperhatikan pula cakupan tugas, dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top