Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, soal Penanganan Kemacetan

Pengendara Sepeda Motor Mencapai 16 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba perluasan pelarangan sepeda motor pada 12 September 2017. Pelarangan sepeda motor ini telah diberlakukan pada jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia, namun akan diperpanjang hingga Bundaran Senayan.

Namun, beberapa elemen masyarakat terutama pengendara sepeda motor merasa keberatan akan kebijakan ini. Mereka akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 9 September nanti. Sebab, selain mengganggu aktivitas ekonomi di sepanjang jalan itu, juga akan memindahkan kemacetan ke jalur alternatif di belakangnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut akan hal ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/9). Berikut petikannya:

Apa dasar hukum diberlakukannya pelarangan sepeda motor?

Sebenarnya, pembatasan sepeda motor ini bukan kebijakan, tapi amanat undang-undang dan Peraturan Daerah (Peda), UU No 22 Tahun 2009 Pasal 133, persis bunyinya dengan Perda 5 tahun 20l4 tentang transportasi terutama di Pasal 78. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, penggunaaan ruas jalan dan lalu lintas, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top