Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan Diperluas
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
Foto: ANTARA/Fathnur RohmanJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor jasa keuangan untuk mendorong Indonesia bersaing di kancah global.
“Pertama, pengembangan SDM di masing-masing lembaga jasa keuangan (LJK). Namun, tidak tertutup kemungkinan akan disusun juga Peraturan OJK (POJK) pengembangan SDM terkonsolidasi di masa depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam webinar ISEI Jakarta di Jakarta, Senin (4/11).
Saat ini, OJK telah memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Cetak biru itu menjadi pedoman dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dalam jangka panjang.
“Roadmap ini memiliki visi mewujudkan SDM sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan,” tutur dia.
Menindaklanjuti roadmap itu, pihaknya telah mengeluarkan beberapa POJK, salah satunya Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum.
Aturan lainnya yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Saat ini, OJK tengah membahas rancangan peraturan (RPOJK) yang akan memperluas cakupan pengembangan SDM untuk industri pasar modal dan sektor pembiayaan lainnya.
Menurutnya, berbagai upaya OJK itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengembangan kualitas SDM di sektor jasa keuangan, baik pada industri perbankan maupun non-perbankan.
“Untuk memiliki SDM yang tangguh, berkualitas, serta produktif tidak dapat dilakukan secara instan. Pengembangan SDM adalah upaya yang sangat kompleks, pembangunannya harus dimulai sejak dini dan bersifat jangka panjang, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Inarno.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik