![Pengelola BPJS Kesehatan Harus Direformasi](https://koran-jakarta.com/images/article/php6ivbf6_resized.jpg)
Pengelola BPJS Kesehatan Harus Direformasi
![Pengelola BPJS Kesehatan Harus Direformasi](https://koran-jakarta.com/images/article/php6ivbf6_resized.jpg)
Selain untuk peserta mandiri kelas 1, Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi 110 ribu rupiah dari 51 ribu rupiah. Untuk peserta mandiri kelas tiga, Mulyani sependapat dengan DJSN untuk menaikkan iuran dari 25.500 rupiah menjadi 42 ribu rupiah.
Perbaiki Pelayanan
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan manajemen BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pelayanan. Saat ini, waktu tunggu untuk pelayanan proses administrasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dibuat semakin cepat dari sebelumnya.
"Saat ini, waktu tunggu pelayanan, khususnya pelayanan administrasi, baik di loket pendaftaran pelayanan cepat (fast track), layanan perubahan data dan layanan pemberian informasi dan pengaduan (PIPP) semakin cepat. Kami melakukan perbaikan dengan metode lean six sigma. Hasilnya cukup signifikan, bisa memangkas waktu tunggu dan waktu pelayanan," kata Iqbal.
Ia menambahkan, saat ini di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan menghadirkan loket pendaftaran melalui pelayanan cepat atau fast track.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya